✔ Trending Topic, Inilah Cara Pendaftaran Ulang Kartu Simpati, As, Xl, Indosat Ooredoo, Tri, Smartfren Untuk Anda


Trending Topic, Inilah Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren Untuk Anda

Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu.

Apa bedanya pendaftaran ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya?

Bagaimana cara melakukannya?

Inilah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai pendaftaran ulang kartu seluler prabayar.

Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?

Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: pendaftaran gres nomor SIM gres dan pendaftaran ulang nomor SIM lama.

Apabila ada nomor SIM gres yang mau diaktifkan, maka semenjak 31 Oktober 2017 Anda harus melaksanakan pendaftaran gres dengan ketentuan yang mulai berlaku.

Untuk nomor lama, batas waktu pendaftaran ulang yaitu 28 Februari 2018.

Bagaimana cara pendaftaran kartu seluler?

Registrasi sanggup dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.

"Registrasi sendiri (self registration) bergotong-royong paling gampang alasannya yaitu tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.

Dijelaskannya, cara pendaftaran dengan mengirim SMS yaitu sebagai berikut:

Pelanggan gres sanggup mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) kemudian kirim ke 4444

Pelanggan usang yang melaksanakan pendaftaran ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) kemudian kirim ke 4444

Apa bedanya dengan pendaftaran terdahulu?

Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, menyerupai pada 2005 dan 2014 lalu.

Registrasi kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya alasannya yaitu pendaftaran kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

"Tujuan pendaftaran ini yang pertama untuk memperlihatkan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memperlihatkan derma juga, contohnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya," papar Noor iza.

"Yang kedua, dikala ini kita sudah mempunyai KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya sanggup diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri."

"Yang ketiga, memperlihatkan keabsahan data identitas yang terang siapa pengguna nomor ini sebenarnya."

Seperti yang sudah-sudah, pendaftaran ini pun bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan telepon, yang meskipun sudah pernah dilakukan sebelumnya, masih marak terjadi hingga sekarang.

"Justru pendaftaran yang dikala ini, identitas menjadi semakin terang alasannya yaitu validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, pemeriksaannya kan sangat sulit," kilah Noor Iza mengenai nomor seluler yang masih rentan digunakan dalam penipuan.

"Nah kini sudah ada sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, validitasnya diuji di sana."

Bagaimana kalau belum mempunyai KTP elektronik?

Jika belum mempunyai KTP elektronik, pendaftaran ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.

"Nanti ada tahapan atau SOP (prosedur operasi standar)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting mempunyai NIK yang ada di nomor KK," kata Noor Iza.

Bagaimana kalau belum pendaftaran ulang hingga tenggat waktu?

Hingga kalau 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melaksanakan pendaftaran ulang maka akan diberikan batas waktu tenggang 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.

Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan, menyerupai dijelaskan Noor Iza.

Selama 30 hari, kartu tidak sanggup digunakan untuk melaksanakan telepon atau sms keluar.

Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak sanggup melaksanakan telepon dan sms masuk.

Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.

Apakah turis atau orang ajaib juga harus registrasi?

Ya, turis dan orang ajaib juga harus mendaftar nomor SIM.

"Mereka nanti pendaftaran di gerai milik provider. Di bandara nanti ada gerai-gerai yang disiapkan, jadi mereka akan mendaftarkan eksklusif di gerai," terang Noor Iza.

Namun tentu saja bukan memakai nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.

Untuk orang ajaib yang tinggal di Indonesia, berdasarkan Adita dari Telkomsel, sebaiknya tiba eksklusif ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi.(bbc)

Source: Tribunnews.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Trending Topic, Inilah Cara Pendaftaran Ulang Kartu Simpati, As, Xl, Indosat Ooredoo, Tri, Smartfren Untuk Anda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel