✔ Hukum Ucapan Selamat Natal Berdasarkan Ketua Pbnu Dan Mui
Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Ketua PBNU dan MUI
– Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Ketua PBNU dan MUI, Menjelang Natal ada saja sekelumit hal yang selalu diperbincangkan dari tahun ke tahun yakni mengucapkan selamat natal bagi orang muslim. Menurut MUI dan PBNU mempunyai pandangan yang sama dimana hukumnya diperbolehkan asalkan niatnya untuk memperingati hari lahirnya Nabi Isa AS.
Sampai kini ini memang untuk dilema aturan Ucapan Selamat Natal selalu menciptakan kontroversi dan perdebatan banyak orang, dimana sebagian menyampaikan boleh mengucapkan selamat natal dan banyak lagi yang mengharamkan ucapkan selamat natal. Akan tetapi dari apa yang diungkapkan oleh oleh Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin, menegaskan kalau untuk ucapan Natal kepada umat Kristen memang belum ada pembahasan khusus, hanya terkait penggunaan pada dilema atribut semata.
Baca Juga
Akan tetapi, aturan untuk merayakan Natal bagi seorang muslim telah ada pedoman sendiri ialah hukumnya haram. sebab sifatnya ritual atau yang dikerjakan sehingga sangat haram berbeda dengan ucapan. Namun, apabila bersifat resmi sebab selaku pemimpin yang adil menyerupai yang dilakukan oleh Presiden RI juga para pejabat maka hal tersebut masih diperbolehkan.
Namun, sebaiknya bagi Umat Muslim jangan mengucapkan selamat Natal kepada umat lain sebab masih banyak perdebatan kecuali kalau untuk Nabi Isa AS sebab masih menjadi nabi Allah SWT, maka diperbolehkan.
“Jika masih ada perbedaan, maka saya tidak akan melaksanakan hal tersebut, kecuali untuk dilema tahun gres itu masih diperbolehkan,” tandas Ma’ruf Maarif.
Ditempat lain, Said Aqil Siradj selaku Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, apabila ucapkan selamat Natal bukan sesuatu hal yang bermasalah diucapkan oleh umat Islam, akan tetapi tetap hanya satu ialah ditujukan kepada Nabi Isa AS bukan orang lain.
“Hukum Mengucapkan selamat hari Natal diperbolehkan. Akan tetapi, yang kita ucapkan tersebut atas kelahiran dari Nabi Isa Almasih. Boleh mengucapkannya asal bukan untuk anak yang kuasa yang dipercaya mereka, ” tegas Said, sesudah hadiri program Haul ke-7 Alm. Gus Dur di JL. Warung Sila, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2016.
sourche: babatpos
Belum ada Komentar untuk "✔ Hukum Ucapan Selamat Natal Berdasarkan Ketua Pbnu Dan Mui"
Posting Komentar