✔ Ahok Melengang, Sepuluh Pelopor Nasionalis: Dari Jenderal, Putri Proklamator Sampai Artis Ditangkapi
Ahok Melengang, Sepuluh Aktivis Nasionalis: dari Jenderal, Putri Proklamator sampai Artis Ditangkapi
JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, sesuai pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
“Karena sesuai SOP, apabila penyidik (polisi) tidak melaksanakan penahanan maka kejaksaan tidak melaksanakan penahanan juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, M Rum, di Jakarta, ibarat dikutip Antara,Kamis (1/12/2016).
Pertimbangan lain, kata dia, penyidik telah melaksanakan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan. “Yang bersangkutan juga siap dipanggil,” ucapnya.
Baca Juga
Padahal, ibarat diberitakan, Penyidik Mabes Polisi Republik Indonesia telah menetapkan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama.
“(Ahok) penyidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan statusnya sebagai tersangka,” kata juru bicara Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui keterangan tertulis di Jakarta Rabu (16/11/2016) yang lalu.
Rikwanto menuturkan penyidik mencekal Ahok ke luar negeri guna memudahkan proses pemeriksaan.
Aktivis Justru Ditangkap
Berbeda dengan Ahok yang tidak ditahan dan masih bebas berkampanye, meski sudah menjadi tersangka, sekitar sepuluh orang tokoh nasional dan penggagas Indonesia justru ditangkap abdnegara dengan dugaan tuduhan makar, jelang Aksi Bela Islam III. Informasi penangkapan tersebut tersebar di dunia maya maupun media sosial, mereka diantaranya:
Ahmad Dhani pasal 207 kitab undang-undang hukum pidana ditangkap di Hotel San PasificEko pasal 107 jo 110 kitab undang-undang hukum pidana jo 87 kitab undang-undang hukum pidana di rumahnya Perum Bekasi SelatanBrigjen (Purn) Adityawarman pasal 107 jo 110 kitab undang-undang hukum pidana jo 87 kuhp ditangkap dirumahnyaMayjen (Purn) Kivlan Zein pasal 107 jo 110 kitab undang-undang hukum pidana jo 87 kitab undang-undang hukum pidana ditangkap dirumahnya komplek Gading Griya Lestari Blok H1 -15 jalan Pegangsaan DuaFirza Huzein pasal 107 jo 110 kitab undang-undang hukum pidana jo 87 ditangkap di hotel San Pasific, jam 04.30 WIBRachmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIBRatna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, jam 05.00 WIBSri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur ketika ini otw ke Mako Brimob Ditangani Krimsus.Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.Rizal Kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 WIB.
Sementara itu, Polisi Republik Indonesia membenarkan adanya penangkapan tersebut. Polisi telah menangkap sepuluh orang dengan dugaan melaksanakan upaya permufakatan jahat.
“Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 sampai 06.00 WIB pagi hari ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Pol Rikwanto di Jakarta, ibarat dikutip Antara, Jumat (2/12/2016).
Kesepuluh orang yang ditangkap, berdasarkan dia, inisialnya AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK.
Delapan di antara mereka, berdasarkan Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat memakai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan bahaya eksekusi penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE,” katanya merujuk pada Undang-Undang perihal Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kesepuluh orang yang ditangkap, ia menjelaskan, pribadi dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ia menyampaikan penangkapan 10 orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
“Tidak ada perlawanan,” katanya perihal penangkapan mereka. (Panjimas)
Belum ada Komentar untuk "✔ Ahok Melengang, Sepuluh Pelopor Nasionalis: Dari Jenderal, Putri Proklamator Sampai Artis Ditangkapi"
Posting Komentar