✔ Walikota Cimahi Dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

Walikota Cimahi dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap


Bandung, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Walikota non aktif Cimahi Atty Suharti Tohcija dan suaminya, M. Itoc Tohcija, sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp500 juta dalam proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi (2/12).

“Setelah melaksanakan gelar perkara, KPK memutuskan meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus memutuskan AST (Atty Suharti Tohcija-red) dan MIT (M. Itoc Tohcija-red) sebagai tersangka suap,”kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Baca Juga

Sebagai suami, Itoc sering mempengaruhi istrinya dalam memilih proyek-proyek di Cimahi. Selain pasangan suami istri tersebut, masih ada 5 orang lagi yang juga ditangkap yaitu pengusaha Triswara dan Hendriza, serta 2 orang supir dan 1 orang asisten Asty.

Asty dan Itoc dijerat dengan Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 54 Ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana sementara Triswara dan Hendriza dikenai Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(semarak news)

  

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Walikota Cimahi Dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel