✔ Sukamta: Revisi Uu Ite Lebih Manusiawi Dan Beradab

Sukamta: Revisi UU ITE Lebih Manusiawi dan Beradab


Revisi UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 wacana Informasi dan Elektronik (RUU ITE) mulai berlaku pada Senin (28/11/2016). (selular.id)

Afdhalilahi.com – Jakarta. Rancangan UU revisi terhadap UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 wacana Informasi dan Elektronik (RUU ITE) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat RI hari Kamis (27/10/2016), mulai hari  Senin (28/11/2016) sudah mulai diberlakukan.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, Sukamta menyatakan bahwa UU ITE yang telah direvisi tersebut lebih manusiawi dan sanggup membentuk bangsa yang beradab.

Baca Juga

“Sebab, spirit utama dari revisi UU ITE ini ada 2 (dua), baik dari sisi masyarakat maupun dari sisi pemerintah. Dari sisi masyarakat ialah biar kebebasan mereka dalam mengeluarkan pendapat secara sopan dan santun serta menikmati internet sehat tetap terjaga dengan baik. Kebebasan beropini dijamin, tetapi tetap dilarang melanggar hak orang lain, berperilaku jelek dengan memfitnah orang, dan sebagainya. Sedangkan dari sisi pemerintah, biar negara tidak dengan gampang menahan seseorang karena sikap kritisnya kepada kebijakan publik,” terang Sukamta di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Dalam konteks manusiawi, Sukamta menambahkan bahwa Revisi UU ITE ini sanggup menjamin hak-hak masyarakat dalam hal ini para masyarakat dunia maya (netizen). Ancaman pidana menjadi lebih ringan untuk masalah pencemaran nama baik,  dari maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar  menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta.

Selain itu, pada Pasal 29 wacana bahaya kekerasan, eksekusi pidana menjadi lebih ringan. Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 2 miliar, menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta.

Implikasi hukumnya, papar Sukamta, bila mengacu pada UU sebelum direvisi yang menitikberatkan pada bahaya penjara maksimal 6 tahun, menimbulkan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Pasal Ancaman Kekerasan, sebagai tindak pidana yang masuk dalam Kategori KUHAP Pasal 21 Ayat (4a). Dimana dalam KUHAP Pasal 21 Ayat (4a) tersebut disebutkan bahwa untuk tindak pidana dengan bahaya penjara 5 tahun lebih, pelaku terduga sanggup pribadi ditahan oleh pegawanegeri penegak hukum.

“Tetapi, dengan UU ITE yang gres penahanan tidak sanggup dilakukan hingga ada putusan tetap dari pengadilan bahwa ia divonis bersalah. Jadi, dengan UU ITE yang baru, pemerintah tidak sanggup main tahan saja ibarat sebelumnya,” papar Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.

Dari sisi manusiawi pun, dalam Revisi UU ITE Pasal 26, juga diatur mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten), yaitu semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE. Sukamta mencontohkan, seseorang yang namanya diberitakan negatif alasannya ialah diduga melaksanakan suatu perbuatan melanggar hukum, kemudian pengadilan tetapkan bahwa ia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa ia diduga melanggar aturan wajib dihapus oleh penyedia konten internet, sehingga rekam jejaknya kembali bersih.

“Ini kan lebih manusiawi,” papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Yogyakarta ini.

Dalam konteks beradab, dengan adanya Revisi UU ITE ini, masyarakat lebih dijamin untuk sanggup menikmati internet sehat. Hal itu dikarenakan, dalam UU ITE Pasal 40, diatur soal pemblokiran konten-konten ilegal.

Sehingga, dengan demikian, dibutuhkan masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan bermanfaat.

“Pasal pencemaran nama baik memang menjadi topik utama dalam revisi ini, tapi jangan lantas itu mengesampingkan hal-hal penting lain yang lebih besar, bahwa revisi UU ITE ialah bentuk respon dewan perwakilan rakyat dan pemerintah atas perkembangan dunia teknologi yang demikian pesatnya, khususnya teknologi informasi. Kemajuan teknologi memang tidak sanggup dibendung, tapi sanggup diatur. Pengaturan ini dilakukan biar dunia maya, sama dengan dunia nyata, yaitu sama-sama sehat. Semoga dunia maya kita menjadi dunia yang beradab, bukan ibarat rimba raya,” papar Sekretaris Fraksi PKS dewan perwakilan rakyat RI ini.
Sourche: dakwatuna.com

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Sukamta: Revisi Uu Ite Lebih Manusiawi Dan Beradab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel